topmetro.news, Binjai – Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap 2 laki-laki berinisial S (48) warga Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesei Langkat dan LNG (23) tinggal di Jalan Rambutan No 23 Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.
Kedua pelaku yang diduga merupakan bandar sabu tersebut ditangkap di Jalan Rambutan Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, Senin (5/5/2025) pukul 01.05 WIB dini hari.
Informasi dari Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SH MH, awal terjadinya penangkapan, di mana saat itu petugas di bawah pimpinan Iptu Alex P Pasaribu SH, sedang melaksanakan patroli guna antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Binjai.
Pada saat petugas tiba di Jalan Rambutan yang memang suasana lokasi sangat sepi, tim menemukan 2 laki-laki yang duduk di atas sepeda motornya masing-masing. Karena curiga, petugas mendekati kedua pria tersebut. Namun saat didekati, keduanya menghindar dan langsung pergi mengendarai sepeda motornya.
Polisi pun tidak tinggal diam dan langsung mengejar kedua pria yang dicurigai tersebut. Aksi kejar-kejaran di tengah heningnya malam itu, berakhir.
Nah, pada saat diamankan, kedua orang pria tersebut mencoba melakukan perlawanan. Sehingga terjadi pergumulan antar petugas dengan kedua pria tersebut. Untung saja petugas sudah terlatih dan lebih sigapa, sehingga keduanya berhasil dilumpuhkan.
Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di TKP terhadap pria yang mengaku bernama S, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan plastik hitam dan tisu dengan berat brutto 100,97 gram, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol BK 5518 RBP.
Sedangkan dari pelaku berinisial LNG, petugas juga menemukan barang bukti 1 plastik transparan berisikan 2 butir Pil Ekstasi warna hijau dan ungu dengan berat 0,72 gram, 1 plastik transaparan berisikan 2 butir pil ekstasi warna orange dan pink dengan berat 0,71 gram, 1 plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 0,60 gram, 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 tas selempang tumi warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max Nopol BK 5175 ZAQ.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Terhadap keduanya sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati,” ujar AKP Syamsul Bahri.
reporter | Rudy Hartono